Namas Logistics - 67e41-4

Kelaikan Peti Kemas: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Menurut Indonesian Maritime Transportation and Logistic Watch atau disingkat IMLOW, kelaikan peti kemas dan pemenuhan kewajiban terkait peti kemas tersebut pada dasarnya merupakan tanggung jawab dari pemilik peti kemas.

Hal tersebut didukung oleh ketentuan yang telah tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2002 tentang perkapalan yang menegaskan bahwa pemilik peti kemas adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas kelaikan peti kemas tersebut. Dengan kata lain, segala biaya terkait kelaikan peti kemas akan dibebankan dan merupakan tanggung jawab pemiliknya.

Keputusan Presiden (Keppres) 33/1989 tentang pengesahan International Convention for Safe Containers (CSC) dan UU 17/2008 tentang Pelayaran pun turut memperjelas bahwa kelaikan petik kemas merupakan tanggung jawab pemilik.

Kendati telah dinyatakan secara jelas, IMLOW menganggap pihak yang bertanggungjawab terhadap biaya dan pemenuhan kelaikan peti kemas perlu lebih diperjelas dan dipertegas pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 53/2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi yang rencananya akan direvisi.

See Other Blogs

Let’s talk about your cargo shipment

Get free professional insights and solution regarding your custom clearance or cargo logistics. Namas’ logistic consultants will be ready 24/7 to help you.