Menurut Indonesian Maritime Transportation and Logistic Watch atau disingkat IMLOW, kelaikan peti kemas dan pemenuhan kewajiban terkait peti kemas tersebut pada dasarnya merupakan tanggung jawab dari pemilik peti kemas.
Hal tersebut didukung oleh ketentuan yang telah tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2002 tentang perkapalan yang menegaskan bahwa pemilik peti kemas adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas kelaikan peti kemas tersebut. Dengan kata lain, segala biaya terkait kelaikan peti kemas akan dibebankan dan merupakan tanggung jawab pemiliknya.